Jakarta - Kabar duka datang
dari Ustaz Maaher atau Soni Ernata yang dikabarkan meninggal dunia pada hari
Senin (8/2) pukul 19:00 WIB di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kabar
kepergian Ustaz Maheer telah dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Djudju Purwantoro.
Dikutip dari nasional.sindonews.com,
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustaz Maaher
yang menjeratnya saat ini masuk tahap dua dan
sudah diserahkan ke kejaksaan. Argo mengklaim Maaher sudah mendapat perawatan
di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan
sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo
kepada wartawan melalui keterangan resmi, Senin (8/2) malam.
"Jadi
perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa,"
tambahnya.
Setelah
pelimpahan tahap dua selesai, Ustaz Maheer mengeluhkan sakit namun menolak tawaran
petugas Bareskrim Polri dan tim dokter untuk dibawa ke rumah sakit supaya
mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Argo mengatakan Maaher meninggal karena sakit. Adapun sakit tersebut yaitu luka usus di lambung yang dideritanya dalam beberapa waktu terakhir. "Tidak benar ada penyiksaan, almarhum meninggal karena sakit," kata Argo saat dihubungi tim Antara News di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021. Jenazah Ustaz Maaher sudah dibawa kembali ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pukul 20.00 WIB pada hari itu.
Ustaz Maaher
sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menghina
Habib Lutfhi melalui cuitan di akun media sosialnya. Maheer dijerat Pasal 45
ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus
tersebut akhirnya berujung pada Ustaz Maaher yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun ditahan sejak 4 Desember 2020 lalu. (Alda/Annisa)